REVISI
PENGUMUMAN
PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP
TENTANG PENGUSULAN FORMASI CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI
THL-TBPP
Nomor : 168/TU.220/J.4/07/2009


Dalam rangka menindaklanjuti salah satu exit policy THL-TB Penyuluh Pertanian yaitu pengusulan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, dengan ini disampaikan perkembangan sebagai berikut:

(1) Pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan pertama melalui surat Menteri Pertanian RI No.19/KP.240/M/1/2009 tanggal 23 Januari 2009 kepada MENPAN.

(2) Pengusulan penyediaan alokasi anggaran untuk formasi CPNS penyuluh pertanian kepada Menteri Keuangan RI melalui surat Menteri Pertanian No.54/KU.310/M/3/2009, tanggal 16 Maret 2009. Menteri Keuangan telah memberikan jawaban atas surat tersebut yang isinya bahwa alokasi anggaran untuk CPNS yang diusulkan menunggu ketetapan dari Menpan.

(3) Sebagai tindak lanjut pembicaraan antara Menteri Pertanian dengan Menpan pada awal bulan Juni 2009, Menteri Pertanian telah mengirimkan surat pemintaan kepada para
Bupati/walikota untuk mengusulkan formasi CPNS Penyuluh Pertanian bagi para THL-TB Penyuluh Pertanian (Surat Menteri Pertanian RI No.122/KP.240/M/6/2009 tanggal 10 Juni2009). Hal tersebut sesuai dengan penjelasan kantor MENPAN bahwa pengusulan formasi CPNS Penyuluh Pertanian harus diajukan oleh Para Bupati/walikota mengingat urusan
penyuluhan pertanian telah menjadi kewenangan daerah.

(4) MENPAN telah menerbitkan surat kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang isinya antara lain: Para Bupati/Walikota harus
mengusulkan formasi kebutuhan CPNS yang berlatar THL-TB PP kepada MENPAN dan BKN dengan persyaratan usia maksimal pada 1 Oktober 2009 adalah 35 tahun. Pada saatnya proses seleksi CPNS tersebut dilakukan melalui mekanisme ujian tertulis. Format susulan formasi kebutuhan CPNS penyuluh pertanian sesuai format dan contoh terlampir. Berkenaan dengan perkembangan tersebut di atas diharapkan pimpinan kelembagaan penyuluhan pertanian dan para THL-TB Penyuluh Pertanian dapat membantu kelancaran proses pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian oleh para Bupati/Walikota.

Demikian untuk menjadi perhatian.




Jakarta, 15 Juli 2009
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian

Dto.

DR. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed
NIP.195605011980031004



Lampiran surat dapat dilihat di sini
Download versi asli

Dikutip asli dari http://www.deptan.go.id/


2 Responses to REVISI PENGUMUMAN EXIT POLICY THL-TB PP angkatan 1

  1. scary Says:
  2. lets share with dofollow blog and meet with
    dofollow blog
    Kang dwi
    Tips Forex
    Web BPP
    Learn Forex
    Blog Bisnis Online
    Blog Info Wanita
    Group Band
    Nokia Service
    Cellular Service
    Jobs Search
    Video BMW
    THL
    Organic Farm
    Penyakit
    Pregnant Health

     
  3. Anonim Says:
  4. Kenapa thl tbpp di aceh,khususnya bener meriah selalu di anak tiri kan oleh pemda.

     

Posting Komentar

Masukkan komentar anda yang realistis, dan membangun

CHAT BOX

ShoutMix chat widget
Add to Technorati Favorites