Judul ini sangat menggelitik karena melihat perkembangan dan dan sikap THL-TBPP akhir-akhir ini. Apa pasal:
Berdasarkan informasi yang diperoleh baik dari pejabat di DEPTAN maupun pejabat di daerah yang sering mengatakan bahwa pada tahun 2010 nanti ada pengangkatan CPNS yang diambil dari THL-TBPP baik itu melalui DEPTAN maupun daerah sesuai dengan kebutuhan. Apapun ceritanya, posisi nilai tawar dari seorang penyuluh, terlebih penyuluh "kontrak" lumanyan tinggi. Dengan dasar dan alasan UU 16 tentang SP3K yang katanya mengamanahkan 1 desa 1 penyuluh, dan jumlah Penyuluh PNS kurang dari 50% dari jumlah yang dibutuhkan.
Ini artinya keberadaan THL sebagai penyuluh kontrak sangat strategis dan menjadi penting berdasarkan pertimbangan tersebut diatas.
Akhir-akhir ini santer sekali kabar-kabar yang menyangkut tentang THL-TBPP yang sampai dengan detik ini belum ada satu orang pun yang berani menjamin kepastian tentang kabar yang beredar tersebut. Beberapa isu penting yang membuat THL sumringah dan Kebrangus antara lain:
1. Pengangkatan PNS baik oleh DEPTAN maupun Daerah
2. Magang ke Negeri Sakura (Jepang)
3. Mengikuti program Sarjana Masuk Desa
4. Pesangon dan menjadi Petani Andalan
5. Pasrah..................................
Tentunya opsi-opsi tersebut tidak dengan mudah di pilih, karena membutuhkan syarat dan ketentuan-ketentuan yang bakal di patok. contohnya:
1. Bagaimana jika usia sudah +35?
2. Bagaimana jika ingin magang tapi sudah kolot dan tidak bisa bahasa Jepang
3. Bagaimana ikut program SMD jika hanya lulusan SPMA atau D-III
4. Bagaimana menjadi Petani Andalan, jika tidak memiliki lahan
dan opsi yang paling gampang diambil adalah.......................
(pasti poin 5)
Ga.ga.ga.ga....................
(ora butuh sarat neko-neko, gor butuh ndungo)
mungkin sedikit kita ingat berapa point yang bisa dijadikan bahan koreksi:
1. Pendaftaran THL-TBPP tidak pernah dipaksakan dan dilakukan secara sukarela
2. Waktu mendaftar yang ada dibenak kita "siapa tahu nanti bisa diangkat PNS"
3. Dalam sambutan waktu membuka DIKLAT RI-1, Pak Menteri, dan pejabat-pejabat lainnya menyampaikan bahwa THL-TBPP tidak berhak menuntut untuk diangkat menjadi PNS
4. Dalam perjanjian kontrak kerja Pasal 2 ayat 5 mengatakan:
PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"SIAPA TAU NASIB SAYA BAGUS"
saya yakin 99% bahwa semua THL-TBPP kata-kata ini melekat erat di benak dan menjadi doa setiap malam sebagai pelengkap zikir maupun ketika Sholat Lail.
Untuk kalangan muslim, bukan niat untuk menggurui, tapi mari kita kaji sedikit beberapa ayat suci Alquran diantaranya: Albaqarah 152; Alli 'Imran 145; Ibrahim 7
jika kita renungkan beberapa surat di Ar Rahman mengatakan "Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?"
Bagai mana kita akan ditambah nikmat oleh Allah lagi kita belum bersyukur atas nikmat yang telah diberikan.
Apapun langkah kita jika kita awali dengan niat untuk ibadah, innsyaallah semua pekerjaan akan kila lakukan dengan perasaan ikhlas. Jika tidak dapat sekarang, mungkin esok hari, atau bahkan mungkin di kehidupan yang lain nanti.
Amin.
Semoga Teman-teman tetap semangat.
Untuk kawan-kawan thl, kita harus menyiapakan rencana2 jika tidak di terima pms dari sekarang.
Berdoa dan berusaha dan tetap semangat buat rekan-rekan THL seluruh Indonesia