Berdasarkan pengumumun dari DEPTAN melalu Bandan SDM Nomor: 506/SM.600/J.4/03/09 tentunya sedikit membuat resah untuk kita-kita yang sudah berumur +35. Seperti apa yang sudah ditulis dalam posting sebelumnya, tentunya ini akan membuat "kecemburuan dan iri" kepada rekan-rekan yang masih masuk kualifikasi berdasarkan pengumumam tersebut. Sedikit sebagai informasi, pengumuman tersebut mungkin mengacu kepada PP Nomor 48 Tahun 2005.

DEPTAN mungkin mengeluarkan edaran tersebut dengan dasar-dasar pertimbangan yang bisa diterima oleh kita semua (THL-TBPP) karena selain Opsi PNS, masih ada opsi-opsi lain yang satu tingkat dibawah opsi "harapan". Apapun ceritanyya, semua itu masih sebatas usulan, baik ke MENPAN, aupun MENKEU. Jadi langkah paling tepat adalah "berharap semoga apa yang disulkan bisa di realisasi oleh Departemen lain".

Semoga
Posted By (ERWIN-THL_LAMSEL 2007)

3 Responses to Usia +35 Vs. PP 48

  1. Anonim Says:
  2. HO.HO.HO.
    MIRIS BANGET.
    KAYAKNYA NAK KALIANDA RADA EXSTRIM YO?

     
  3. untk usia kritis cukup diselesaikan dg 4 orang saja.

     
  4. Totolamsel Says:
  5. siapkan plan b

     

Posting Komentar

Masukkan komentar anda yang realistis, dan membangun

CHAT BOX

ShoutMix chat widget
Add to Technorati Favorites