REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 533/TU.210/A2/IX/2009
ANGKATAN I TAHUN 2007
Nomor :338/SM.600/J/10/2009
- Pada Tahun 2010, Departemen Pertanian tidak akan memperpanjang masa kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I Tahun 2007, dan kepada mereka setelah menyelesaikan tugasnya pada akhir bulan November 2009 akan diberikan sertifikat pengabdian sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian.
- Para THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I yang telah selesai menjalani masa kontraknya dapat: (a) mengikuti seleksi umum CPNS di Kabupaten/kota masing- masing sesuai ketentuan yang berlaku; (b) mengikuti program Penggerak Membangun Desa (PMD) yang akan diselenggarakan oleh Departemen Pertanian; (c) mengikuti program magang, atau (d) Program lainnya baik di Pusat maupun Daerah.
- Berkenaan dengan seleksi umum CPNS (termasuk bagi CPNS penyuluh pertanian) formasi untuk masing-masing kabupaten/kota telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan);
- Seleksi CPNS di kabupaten/kota direncanakan sebagai berikut: (1) ujian saringan pada bulan November 2009; (2) pengumuman hasil ujian saringan pada bulan Desember 2009; dan (3) penetapan sebagai CPNS pada bulan Januari 2010;
- Bagi setiap THL-TBPP Angkatan I Tahun 2007 yang mengikuti seleksi CPNS diharapkan melaporkan kepada Pimpinan kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota setempat, termasuk melaporkan hasil kelulusannya.
- Pada tahun 2010, Departemen Pertanian akan menyelenggarakan Program Penggerak Membangun Desa (PMD) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Program ini diperuntukan bagi para THL lingkup Departemen Pertanian Angkatan I yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan berminat untuk mengembangkan diri sebagai wirausahawan agribisnis secara berkelompok serta bersedia untuk melaksanakan tugas penyuluhan. b. Bagi THL yang berminat mengikuti program PMD diharuskan berkelompok dengan THL lainnya dari wilayah yang sama untuk melakukan usaha agribisnis komoditas tertentu. c. Usaha agribisnis yang dipilih harus memiliki kelayakan usaha dimana keuntungan usahanya mampu memberikan: (1) jaminan keberlanjutan usaha agribisnis, dan (2) insentif kepada anggota kelompok PMD yang besarnya sekitar Rp 15 juta per tahun/orang. d. Setiap kelompok PMD diberikan bantuan langsung modal usaha yang besarnya berkisar antara Rp 27.000.000,- sampai dengan Rp 127.000.000,-/anggota e. Jenis usaha agribisnis yang ditawarkan antara lain: (1) PMD Peternakan: usaha penggemukan sapi potong, (2) PMD Hortikultura: usaha tani hortikultura (cabe merah, semangka, melon, krisan, melati, cordelain), (3) PMD Perkebunan: usaha pembibitan tanaman perkebunan (sawit, karet, kakao, lada), dan (4) PMD Tanaman Pangan: UPJA Traktor, Pedal Thresher dan APPO. Khusus UPJA Traktor, Pedal Thresher dan APPO hanya diperuntukan bagi THL-POPT. f. Untuk tahun 2010 Departemen Pertanian mengalokasikan dana PMD bagi 3.703 orang yang terdiri dari (1) PMD Peternakan sebanyak 1.747 orang, (2) PMD Hortikultura sebanyak 726 orang, (3) PMD Perkebunan sebanyak 754 orang, dan (4) PMD Tanaman Pangan sebanyak 476 orang. g. Tenaga PMD tidak menerima honor atau insentif dari Departemen Pertanian, kecuali biaya operasional selama maksimal 10 bulan yang besarnya akan ditentukan kemudian. h. Acuan yang lebih lengkap tentang PMD akan dituangkan dalam bentuk Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PMD.
- Khusus program magang, saat ini masih terus dijajagi pelaksanaannya dengan BNPTKI, Departemen Tenaga Kerja.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian/Ketua Tim
Penanganan THL Departemen Pertanian,
ttd.
DR. IR. ATO SUPRAPTO, MS.
NIP 19520202197901001
DATABASE HASIL VALIDASI PELAMAR CPNS DEPTAN T.A 2009 YANG DAPAT MENGIKUTI TAHAPAN VERIFIKASI DAN PENGESAHAN KARTU UJIAN
- PELAMAR YANG TERDAPAT NAMANYA DALAM DATABASE HASIL VALIDASI BERHAK UNTUK MENGIKUTI TAHAP SELANJUTNYA YAITU TAHAP VERIFIKASI KELENGKAPAN/DOKUMEN DAN PENGESAHAN KARTU UJIAN SESUAI LOKASI UJIAN YANG TELAH DIPILIH.
- BAGI PELAMAR CPNS DEPTAN YANG NAMANYA TERCANTUM DALAM DATABASE HASIL VALIDASI DAPAT MELAKUKAN PENGESAHAN KARTU UJIAN DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
- PENGESAHAN KARTU UJIAN TIDAK DAPAT DIWAKILKAN YANG PELAKSANAANNYA PADA TANGGAL 22 S/D 23 OKTOBER 2009 PADA JAM 08.00 s/d 17.00 (WAKTU SETEMPAT) DI LOKASI YANG DITETAPKAN (WAKTU DAN TEMPAT AKAN DIUMUMKAN SECARA RESMI MELALUI WEB SITE RESMI DEPTAN).
- MEMBAWA DAN MENUNJUKKAN KELENGKAPAN YANG SAH DAN MASIH BERLAKU YAITU:
- PRINT OUT KARTU UJIAN YANG TELAH DITEMPEL PAS FOTO DAN SURAT PERNYATAAN BERMATERAI RP. 6000,- YANG TELAH DITANDATANGANI BASAH SEBANYAK 2 (DUA) RANGKAP;
- FOTO COPY DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ASLI YANG MASIH BERLAKU;
- FOTO COPY IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI YANG TELAH DILEGALISIR OLEH REKTOR/DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK BAGI UNIVERSITAS/INSTITUT, ATAU KETUA/PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK BAGI SEKOLAH TINGGI, DAN UNTUK SPP/SPMA DILEGALISIR OLEH KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN, KEPALA/KABAG/KABID/KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DENGAN MENYEBUTKAN PEJABATNYA (CAP BASAH);
- PERLENGKAPAN YANG DIBAWA PADA SAAT MELAKUKAN PENGESAHAN KARTU UJIAN DISUSUN RAPI DI DALAM MAP KERTAS DENGAN WARNA:
- BIRU UNTUK PASCA SARJANA (S2);
- KUNING UNTUK SARJANA (S1) DAN DIPLOMA IV (D4);
- MERAH UNTUK DIPLOMA III (D3)/SM;
- HIJAU UNTUK SPP/SPMA
- PENGESAHAN KARTU UJIAN TIDAK DAPAT DIWAKILKAN YANG PELAKSANAANNYA PADA TANGGAL 22 S/D 23 OKTOBER 2009 PADA JAM 08.00 s/d 17.00 (WAKTU SETEMPAT) DI LOKASI YANG DITETAPKAN (WAKTU DAN TEMPAT AKAN DIUMUMKAN SECARA RESMI MELALUI WEB SITE RESMI DEPTAN).
- KEMBALI KAMI INGATKAN: APABILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT DEPTAN DAN PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN UNTUK MENJANJIKAN DAN MEMBANTU PELULUSAN PESERTA TEST DENGAN MEMINTA IMBALAN MELALUI TELEPON, FAX ATAU LISAN, AGAR TIDAK DILAYANI DAN PANITIA PENGADAAN PEGAWAI DEPTAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB.
- APABILA ADA OKNUM SEPERTI TERSEBUT DIATAS, AGAR SEGERA DILAPORKAN DISERTAI BUKTI-BUKTI OTENTIK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN BAIK SECARA YURIDIS MAUPUN ADMINISTRATIF KEPADA MENTERI PERTANIAN MELALUI TLP. 021-7804166, FAX. 021-7816180 MAUPUN KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB ATAS TUDUHAN PENIPUAN.
- PERKEMBANGAN INFORMASI DAPAT DIIKUTI MELALUI WEBSITE DEPTAN DENGAN ALAMAT : http://cpns.deptan.go.id
Jakarta, 16 Oktober 2009
Ketua Panitia Pengadaan CPNS Deptan T.A 2009
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
WAKTU PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL
THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Nomor: 327/SM.600/J.4/07/09
- Honorarium Tahun 2009 bagi THL-TB PP angkatan I, II, dan III dibayarkan setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama satu bulan penuh (HonorTHL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya).
- Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III dibayarkan 3 bulan sekali, setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama tiga bulan penuh (BOP THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya).
- Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang belum menerima Honorarium dan Biaya Operasional, diharapkan untuk segera menyampaikan fotokopi buku tabungan yang tertera nama dan nomor rekening atas nama THL-TB Penyuluh Pertanian ybs agar di Fax/Telp. melalui 021-7826084; 021-7804386; 021-98273723 (posko THL-TB).
- Melalui SMS/Telp. Ke No. 021-98273723 (ESIA) ke Posko THL-TB Penyuluh Pertanian
- Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III mulai pembayaran bulan Juli 2009 (dibayarkan pada minggu I bulan Agustus 2009) untuk pendidikan D3 tidak lagi dikenakan PPh pasal 21 (yang sebelumnya dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan pendidikan S1 dan D4 dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) / bulan (yang sebelumnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)/bulan).
Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian,
TTD
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004
PENGADAAN CPNS DI DEPARTEMEN PERTANIAN
NOMOR : 511/TU.210/A2/VII/2009
- BAHWA SECARA TEGAS PIMPINAN DEPTAN MENYATAKAN BAHWA ISU ATAU BERITA TERSEBUT TIDAK BENAR.
- APABILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGAKU DAN MENGATAS-NAMAKAN DIRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI DI DEPTAN ATAU SEBAGAI PIMPINAN/PEJABAT DEPTAN DAN ATAU PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN UNTUK MEMBANTU DAN MENJANJIKAN BISA MELULUSKAN SEBAGAI CPNS DI DEPTAN, DENGAN MEMINTA IMBALAN SEJUMLAH UANG MELALUI TELEPON, FAX, SURAT VIA POS, ATAU LISAN, AGAR TIDAK MENANGGAPI SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DENGAN ALASAN APAPUN DAN PIHAK DEPTAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB.
- PENIPUAN YANG DAPAT KAMI INFORMASIKAN YAITU APABILA MENDAPATKAN INFORMASI ATAU JANJI DARI SESEORANG DENGAN DATA SEBAGAI BERIKUT :
N I P : 080 037 022
UNIT KERJA : BADAN KETAHANAN PANGAN DEPTAN
NO. HAND PHONE : 081210693693; 0817168578; 085238381111; 081999691999; 081210106858
- AGAR SELURUH INFORMASINYA TIDAK DITANGGAPI DAN DIPERCAYAI KARENA YANG BERSANGKUTAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 425/KPTS/KP.610/7/2004 TERHITUNG MULAI TANGGAL 13 JULI 2004 SUDAH DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTANIAN, SEHINGGA INFORMASI MENGENAI CPNS YANG DISAMPAIKANNYA DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA APAPUN ADALAH TIDAK BENAR DAN TIDAK BISA DIPERTANGGUNG-JAWABKAN.
- DIHARAPKAN DUKUNGAN SELURUH PIHAK YANG MENGETAHUI KEBERADAAN OKNUM TERSEBUT ATAU SIAPAPAUN PELAKU SEPERTI TERSEBUT DIATAS, AGAR SEGERA MELAPORKAN DENGAN DISERTAI BUKTI-BUKTI OTENTIK YANG DAPAT DIPERTANGGUNG-JAWABKAN BAIK SECARA YURIDIS MAUPUN ADMINISTRATIF KEPADA MENTERI PERTANIAN MELALUI TLP. 021-7804166, FAX. 021-7816180 ATAU KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB (KEPOLISIAN) ATAS TUDUHAN PENIPUAN.
- UNTUK PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN DEPTAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA SEKECIL APAPUN.
- UNTUK KEMUDAHAN MENGAKSES INFORMASI PENGUMUMAN TERKAIT DENGAN PENGADAAN CPNS DEPTAN DISARANKAN UNTUK MENGAKSES MELALUI ALAMAT SEBAGAI BERIKUT :
- PERKEMBANGAN INFORMASI DAPAT DIIKUTI MELALUI WEBSITE DEPTAN SEPERTI TERSEBUT DIATAS.
A.N. DEPARTEMEN PERTANIAN
TTD.
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
Sumber www.deptan.go.id
Download Versi Asli
PENGUMUMAN
BAGI TENAGA HARIAN LEPAS – TENAGA BANTU (THL-TB)
PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
Dalam rangka memperoleh Informasi Minat THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, dengan ini kami mengharapkan THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I untuk mengisi Formulir Isian Minat Pilihan seperti format terlampir. Daftar isian tersebut segera dikirim melalui :
- E-mail: ketenagaan_luhtan@yahoo.com (Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian)
- Fax ke Nomor: 021-7826084 / 7804386
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian,
Dto
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP.195605011980031004
Sumber www.deptan.go.id
Download versi asli disini
-------------------------------------------
*) Coret yang tidak perlu
ANGKATAN TAHUN 2007 (ANGKATAN I)
I. DATA UMUM :
- Nama : ……………………………………………………………
- Pendidikan : SLTA/SMK Bidang Pertanian D3 / S1/D4
- Usia sampai Bulan : ………… tahun ………… bulan November 2009
- Wilayah Kerja :
Kecamatan : ………………………
Kabupaten : ………………………
Provinsi : ………………………
- Bidang Usaha Pertanian Unggulan dari Kelompok tani yang dibina THLTBPP:………………………
- CPNS Penyuluh Pertanian (bagi yang berusia Kurang atau sama dengan 35 tahun)
- Pemuda Membangun Desa (PMD) Bidang : Tanaman Pangan/Hortikultura/Perkebunan /Peternakan*)
- Magang Kerja ke Luar Negeri Bidang Pertanian (seperti ke Negara New Zealand, Australia, Jepang, Saudi Arabia)
- Magang Kerja ke Luar Negeri pada Bidang Non Pertanian (seperti Bidang Migas)
- Lainnya, jelaskan ...............................................................................
Yang menyatakan,
THL-TB Penyuluh Pertanian
..................................................
REVISI PENGUMUMAN
PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP
TENTANG PENGUSULAN FORMASI CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI
THL-TBPP
Nomor : 168/TU.220/J.4/07/2009
Dalam rangka menindaklanjuti salah satu exit policy THL-TB Penyuluh Pertanian yaitu pengusulan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, dengan ini disampaikan perkembangan sebagai berikut:
(1) Pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan pertama melalui surat Menteri Pertanian RI No.19/KP.240/M/1/2009 tanggal 23 Januari 2009 kepada MENPAN.
(2) Pengusulan penyediaan alokasi anggaran untuk formasi CPNS penyuluh pertanian kepada Menteri Keuangan RI melalui surat Menteri Pertanian No.54/KU.310/M/3/2009, tanggal 16 Maret 2009. Menteri Keuangan telah memberikan jawaban atas surat tersebut yang isinya bahwa alokasi anggaran untuk CPNS yang diusulkan menunggu ketetapan dari Menpan.
(3) Sebagai tindak lanjut pembicaraan antara Menteri Pertanian dengan Menpan pada awal bulan Juni 2009, Menteri Pertanian telah mengirimkan surat pemintaan kepada para
Bupati/walikota untuk mengusulkan formasi CPNS Penyuluh Pertanian bagi para THL-TB Penyuluh Pertanian (Surat Menteri Pertanian RI No.122/KP.240/M/6/2009 tanggal 10 Juni2009). Hal tersebut sesuai dengan penjelasan kantor MENPAN bahwa pengusulan formasi CPNS Penyuluh Pertanian harus diajukan oleh Para Bupati/walikota mengingat urusan
penyuluhan pertanian telah menjadi kewenangan daerah.
(4) MENPAN telah menerbitkan surat kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang isinya antara lain: Para Bupati/Walikota harus
mengusulkan formasi kebutuhan CPNS yang berlatar THL-TB PP kepada MENPAN dan BKN dengan persyaratan usia maksimal pada 1 Oktober 2009 adalah 35 tahun. Pada saatnya proses seleksi CPNS tersebut dilakukan melalui mekanisme ujian tertulis. Format susulan formasi kebutuhan CPNS penyuluh pertanian sesuai format dan contoh terlampir. Berkenaan dengan perkembangan tersebut di atas diharapkan pimpinan kelembagaan penyuluhan pertanian dan para THL-TB Penyuluh Pertanian dapat membantu kelancaran proses pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian oleh para Bupati/Walikota.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 15 Juli 2009
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian
Dto.
DR. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed
NIP.195605011980031004
Lampiran surat dapat dilihat di sini
Download versi asli
Dikutip asli dari http://www.deptan.go.id/
PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP
TENTANG PENGUSULAN FORMASI CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI
THL-TBPP
Nomor : 168/TU.220/J.4/07/2009
Dalam rangka menindaklanjuti salah satu exit policy THL-TB Penyuluh Pertanian yaitu pengusulan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, dengan ini disampaikan perkembangan sebagai berikut:
(1) Pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan pertama melalui surat Menteri Pertanian RI No.19/KP.240/M/1/2009 tanggal 23 Januari 2009 kepada MENPAN.
(2) Pengusulan penyediaan alokasi anggaran untuk formasi CPNS penyuluh pertanian kepada Menteri Keuangan RI melalui surat Menteri Pertanian No.54/KU.310/M/3/2009, tanggal 16 Maret 2009. Menteri Keuangan telah memberikan jawaban atas surat tersebut yang isinya bahwa alokasi anggaran untuk CPNS yang diusulkan menunggu ketetapan dari Menpan.
(3) Sebagai tindak lanjut pembicaraan antara Menteri Pertanian dengan Menpan pada awal bulan Juni 2009, Menteri Pertanian telah mengirimkan surat pemintaan kepada para Bupati/walikota untuk mengusulkan formasi CPNS Penyuluh Pertanian bagi para THL-TB Penyuluh Pertanian (Surat Menteri Pertanian RI No.122/KP.240/M/6/2009 tanggal 10 Juni 2009). Hal tersebut sesuai dengan penjelasan kantor MENPAN bahwa pengusulan formasi CPNS Penyuluh Pertanian harus diajukan oleh Para Bupati/walikota mengingat urusan penyuluhan pertanian telah menjadi kewenangan daerah.
(4) MENPAN telah menerbitkan surat kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang isinya antara lain: Para Bupati/Walikota harus mengusulkan formasi kebutuhan CPNS yang berlatar THL-TB PP kepada MENPAN dengan persyaratan usia maksimal pada 1 Oktober 2009 adalah 35 tahun. Pada saatnya proses seleksi CPNS tersebut dilakukan melalui mekanisme ujian tertulis. Format usulan formasi kebutuhan CPNS penyuluh pertanian sesuai format dan contoh terlampir. Berkenaan dengan perkembangan tersebut di atas diharapkan pimpinan kelembagaan Penyuluhan pertanian dan para THL-TB Penyuluh Pertanian dapat membantu kelancaran proses pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian oleh para Bupati/Walikota.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 15 Juli 2009
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian
Dto.
DR. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed
NIP.195605011980031004
Lampiran surat dapat dilihat di sini
Download versi asli
Dikutip asli dari http://www.deptan.go.id/
PENGUMUMAN
WAKTU PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL
THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Nomor: 145/SM.600/J.4/07/09
Dengan hormat, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Honorarium Tahun 2009 bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II, dan III dibayarkan setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama satu bulan penuh (Honor THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya).
2. Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III dibayarkan 3 bulan sekali, setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama tiga bulan
penuh (BOP THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada
bulan berikutnya).
3. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang belum menerima Honorarium dan Biaya
Operasional, diharapkan untuk segera menyampaikan fotokopi buku tabungan yang tertera
nama dan nomor rekening atas nama THL-TB Penyuluh Pertanian ybs agar di fax melalui 021-7826084; 021-7804386; 021-98273723 (posko THL-TB). Apabila ada permasalahan
dalam pembayaran honorarium dan BOP THL-TB PP dapat menghubungi:
a. Ir. Maspur Makhmudi, MM (Kepala Bidang Ketenagaan, Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian) dengan No. HP. 08179830234;
b. Ir. Budiarni, MM (Kepala Sub Bidang Penyuluh Swakarsa, Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian) dengan No. HP. 081380348910;
c. Joko Samiyono, SP, MM (Kepala Sub Bidang Penyuluh PNS, Pusat
Pengembangan Penyuluhan Pertanian) dengan No. HP. 08128344244.
4. Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III mulai pembayaran bulan Juli 2009 (dibayarkan pada minggu I bulan Agustus 2009) untuk pendidikan D3 tidak lagi dikenakan PPh pasal 21 (yang sebelumnya dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan pendidikan S1 dan D4 dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) / bulan (yang sebelumnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)/ bulan).
Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,
NIP. 195605011980031004
Jika sahabat mengalami kesulitan dalam membuka isi posting di THL-TBPP, maka rekan2 bisa lihat di sini. Mengingat jenis surat yang di tampilkan pada blog THL-TBPP merupakan surat asli, dan dalam bloger harus menggunakan format i-paper, supaya support.
Isi surat tersebut adalah:
---------------------------------------------------
Yogyakarta, Juni 2009
Nomor : 0103/THL-TBPP/VI/2009
Lampiran : 1 Lembar
Perihal : Undangan
Kepada Yth.
Kepala BAKORLUHTAN/Dinas/Pimpinan Kelembagaan Penyuluh Pertanian
Di
Provinsi Seluruh Indonesia (undangan Terlampir)
Dengan Hormat,
Menindak Lanjuti hasil Sarasehan dan Temu Tugas THL-TBPP se-Jawa di Kabupaten Purbalingga tanggal 16-17 Mei 2009, Maka kami Panitia Forum Silaturrahmi Nasional THL-TBPP memohon Bapak/Ibu/Saudara Menugaskan sebanyak tiga (3) orang THL-TBPP untuk mewakili masing-masing provinsi mengikuti kegiatan yang akan di selenggarakan pada:
Hari : Kamis s.d Sabtu
Tanggal : 18 - 20 Juni 2009
Tempat : Wisma Sermo dan Monumen Jogja Kembali, DIY
Acara : Silatturahmi Nasional THL-TBPP dan sarasehan
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ib/Saudara kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami, Panitia SILATURRAHMI NASIONAL
Dian Kurniasih, SP. (Sekretaris)
Supriyanto Raharjo, S.Pt (Ketua)
Mengetahui,
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
Dr. Ir. Mei Rochjat Darmawiredja, M,Ed.
NIP.080040302
Tembusan Yth:
1. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
2. Kepala Badan Ketahanan Pangan Prov. DIY
3. Bupati Kulon Progo
4. Kepala BP4K kab. Kulon Progo
5. Gubernur Asal THL-TBPP
---------------------------------------------------